Kepala Sekolah Sekolah Sanggar Kegiatan Kota Batam (SKB) Suryadi, menanggapi masalah tindak lanjut dari Memorandum Of Understanding (MoU) antara Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam dan Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) SKB pada Kamis (18/2/2021) kemarin. Hal tersebut disampaikannya melalui surat yang dikirimkan kepada Kepala LPKA Kelas II Batam, Jumat (19/2/2021). Didalam surat tersebut dijelaskan dalam penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan di LPKA Kelas II Batam yang sejak tahun 2017 sampai hari ini bahwa SPNF SKB Kota Batam dengan Motto "Menjangkau yang tak terlayani". "Itulah yang kita lakukan pembelajaran Pendidikan Kesetaraan di LPKA Provinsi Kepulauan Riau," kata dia. Lanjut dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional dinyatakan bahwa untuk mengembangkan potensi diri, baik dalam aspek pengetahuan (kognitif) sikap positif (Afektif) maupun ketrampilan (Psikomotor). Sejalan dengan implementasi Undang-Undang tersebut SPNF SKB Kota Batan sebagai satu-satunya SPNF milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempunyai tugas pokok menyelenggarakandan melaksanakan Program Pendidikan Nonformal. Menurutnya, salah satunya adalah pelaksanaan pendidikan Kesetaraan di LPKA kelas II Batam, melalui Penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan binaan SKB bagi peserta didik di LPKA. "Kami berharap layanan pendidikan bisa di nikmati seluruh rakyat Indonesia yang merupakan hak setiap warga Negara," tuturnya. Selain itu efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program Kesetaraan di LPKA ini tidak terlepas dari peran serta seluruh pihak yang berkepentingan (Stake Holder) baik dari Dinas Pendidikan (Disdik) dalam hal ini SPNF SKB Kota Batan dan Kepala LPKA Kelas II Batam Provinsi Kepulauan Riau. "Semoga kerjasama dan kemitraan yang terjalin bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan untuk pengembangan Program-program selanjutnya," tutupnya. (Sumber : Mata Kepri. 2021)